image by http://mrsguillory.weebly.com/
Kesetaraan gender, atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengacu
pada pemenuhan hak-hak, kesempatan dan perlakuan yang adil oleh laki-laki
dan perempuan dari semua kelompok umur di segala tahapan kehidupan.
Kesetaraan gender berarti bahwa semua manusia bebas mengembangkan
kemampuan pribadi mereka dan memilih tanpa dibatasi oleh stereotip dan
prasangka tentang peran gender atau karakteristik laki-laki dan perempuan.
Kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan adalah
sama, atau telah menjadi sama, tapi hak-hak, tanggungjawab, status sosial dan
akses ke sumberdaya mereka tidak tergantung dari gender mereka.
Dalam pandangan hukum Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Demikian halnya manusia, antara laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Al-Qur'an mengakui adanya perbedaan anatomi antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur'an juga mengakui bahwa anggota masing-masing gender berfungsi dengan cara merefleksikan perbedaan yang telah dirumuskan dengan baik serta dipertahankan oleh budaya, baik dari kalangan kaum laki-laki maupun perempuan sendiri.
Kodrat perempuan sering dijadikan alasan untuk mereduksi berbagai peran perempuan di dalam keluarga maupun masyarakat, kaum laki-laki sering dianggap lebih dominan dalam memainkan berbagai peran, sementara perempuan memperoleh peran yang terbatas di sektor domestik. Kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat pun memandang bahwa perempuan sebagai makhluk yang lemah, emosional, halus dan pemalu sementara laki-laki makhluk yang kuat, rasional, kasar serta pemberani. Anehnya perbedaan-perbedaan ini kemudian diyakini sebagai kodrat, sudah tetap yang merupakan pemberian Tuhan. Barang siapa berusaha merubahnya dianggap menyalahi kodrat bahkan menentang ketetapan Tuhan.
Peran dan status perempuan dalam perspektif Islam selalu dikaitkan dengan keberadaan laki-laki. Perempuan digambarkan sebagai makhluk yang keberadaannya sangat bergantung kepada laki-laki. Sebagai seorang anak, ia berada di bawah lindungan perwalian ayah dan saudara laki-laki, sebagai istri bergantung kepada suami. Islam menetapkan perempuan sebagai penenang suami, sebagai ibu yang mengasuh dan mendidik anak dan menjaga harta benda serta membina etika keluarga di dalam pemerintahan terkecil.
0 komentar:
Posting Komentar